GridHITS.id -Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai tanggal 26 Juli 2021.
Pemerintahkemudian akan mengamati tren statistik positif Covid-19 untuk memberikan keputusan lanjutan pasca tanggal 26 Juli.
Pembaruan aturan pembatasan pun mulai dijalankan di beberapa sektor.
Mulai dari aturan warung makan hingga aturan bagi pasar tradisional.
Sektor penerbangan juga menjadi sorotan dalam pemberlakuan aturan baru tersebut.
Melansir dari Kompas.com, aturanini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa persyaratan dan aturan tersebut harus ditaati setiap pelaku penerbangan.
Baca Juga: Ketahui Ini Sederet Titik Penyekatan PPKM Darurat Jabodetabek
Berikut aturan untuk calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berlaku saat ini:
RT-PCR dan bawa kartu vaksin Covid-19
Pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dalam 2x24 jam.