Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin Covid-19.
Sertifikat tersebut berisi informasi tentang vaksinasi minimal dosis pertama.
Kendati demikian, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang.
Penumpang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang
SE tersebut menyebutkan, pelaku perjalanan orang usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.
“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.
Siapa saja yang bisa melakukan perjalanan udara
Seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali bagi: Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Mereka harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang.
Mereka harus menunjukkan surat keterangan perjalanan.