Follow Us

Prihatin dengan Rakyat Kecil, Drummer Element Didi Riyadi Layangkan Surat Terbuka Penolakan Perpanjangan PPKM Darurat: 'Mati Karena Wabah atau Mati Karena Kelaparan'

Tito Gildas - Jumat, 16 Juli 2021 | 14:00
Drummer Didi Riyadi tolak perpanjangan PPKM Darurat melalui surat terbuka.
https://www.instagram.com/didiriyadi_official/

Drummer Didi Riyadi tolak perpanjangan PPKM Darurat melalui surat terbuka.

GridHITS.id - Drummer band Element, Didi Riyadi melayangkan surat terbuka pada presiden Jokowi.

Surat tersebut berisi penolakannya terhadap wacana perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

Blak-blakan, surat tersebut ia unggah pada Instagram pribadinya pada Kamis, (15/7/2021).

Pada poin pertama, ia menceritakan keprihatinannya akan dampak pandemi Covid-19 ini yang sangat merugikan banyak kalangan.

Baca Juga: Diserbu Netizen Setelah Viral Anak Menteri Justru Bulan Madu ke Jepang Saat Indonesia Sedang PPKM: 'Tidak Percaya dengan Kinerja Bapaknya?'

"Kenyataannya kita benar-benar dalam wabah yang mendunia mengakibatkan semua orang harus beradaptasi dengan ke normalan baru termasuk mematuhi prokes dan aturan-aturan baru yang ditetapkan."

"Dampaknya luar biasa dirasakan oleh masyarakat serta sangat memukul berbagai bidang terutama pada perekonomian, kesehatan, pendidikan, dunia seni dan hiburan serta bidang lainnya." tulis Didi pada unggahan surat tersebut.

Selanjutnya, tak luput ia mengucapkan terima kasih atas kinerja presiden dan jajarannya dalam menangani pandemi ini.

"Saya berterima kasih Bapak dan jajaran pemerintah dalam menangani situasi serta kondisi yang tidak mudah ini."

"Hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya dari kami masyarakat Indonesia atas ketegasan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak populer seperti PSBB di awal pandemi sampai dengan PPKM Darurat sekarang." imbuh Didi.

Pada poin ketiga, Didi menjelaskan hasil telaahnya pada kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah.

Source : Instagram

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest