Sebelum kecelakaan terjadi, Tsu juga dilaporkan telah membuat polis asuransi untuk istri dan anaknya jika ia mengalami kematian atau cacat permanen.
Polis pertama dibayarkan pada 16 Desember 1997 dan mulai berlaku pada 19 Desember, tepat pada hari kecelakaan pesawat Silk Air.
Pihak maskapai Silk Air membantah laporan ini dengan tegas dan mengatakan bahwa Silk Air 185 jatuh karena ada gangguan listrik pada mesin pesawat.
Prof Oetarjo Diran, mantan ketua Komite Nasional Keselamatan Transsportasi (KNKT) pada tahun kecelakaan itu memiliki dugaan lain.
Menurutnya, ada cacat bawaan dari komponen rudder PCU yang mengalami keadaan rudder lock atau terkunci.
Rudder yang terkunci menyebabkan pesawat tidak dapat diarahkan dan menukik tajam dengan kecepatan penuh.
Namun hal ini tidak sepenuhnya terbukti karena pihak NTSB (National Transportation Safety Board) Amerika gagal membaca black box pesawat yang juga mengalami kerusakan.
Investigasi terkait jatuhnya pesawat Silk Air ini sudah tidak dilanjutkan lagi dan dianggap sebagai kecelakaan yang terjadi karena mesin mengalami kerusakan.
Sebab, black box pada pesawat juga tidak bisa dibaca meski sudah ditemukan.