Isolasi mandiri tersebut dilakukan minimal selama 10 hari sejak pengidap dinyatakan positif Covid-19, ditambah tiga hari bebas demam dan gangguan pernapasan.
Selama menjalani isolasi mandiri, pasien perlu rutin berkonsultasi dengan tenaga kesehatan atau petugas puskesmas secara daring.
Hindari sembarangan mengonsumsi obat tanpa konsultasi dan pengawasan dari tenaga kesehatan.
Selain itu, tunggu izin dari tenaga kesehatan sebelum mengakhiri masa isolasi mandiri.
Jika sudah diberi lampu hijau, isolasi mandiri selesai.
Apabila di masa isolasi mandiri suhu tubuh naik di atas 38 derajat Celsius, sesak napas, atau saturasi oksigen turun di bawah 94 persen, segera kontak tenaga kesehatan.