Kegiatan penyitaan sepeda tersebut juga kurang memiliki kejelasan mengenai jenis sepeda yang digunakan.
Sepeda yang digunakan sebagai alat transportasi apakah akan disita atau tidak masih menjadi pertanyaan banyak orang.
Kemungkinan, sebenarnya larangan tersebut ditujukan kepada warga yang melakukan aktivitas olahraga bersepeda.
Pasalnya, banyak pedagang keliling yang menggunakan sepeda untuk menjajakan dagangannya.
Baca Juga: 20 TKA Asal Cina Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Ditjen Imigrasi Langsung Angkat Bicara
Presiden Joko Widodo secara resmi sudah memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat ini di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan ini mewajibkan sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah.
Transportasi umum juga diharuskan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Tempat umum diharuskan melakukan kegiatan maksimal pukul 20.00.
Semua yang melakukan kegiatan di luar rumah, diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Tak Hanya Hasil PCR dan Antigen, Penumpang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Selama PPKM