Amalia mengatakan, sejauh ini yang dilakukan Bambang Pamungkas adalah transfer per bulan.
Sementara, janji yang lain belum ditepati oleh Bambang Pamungkas.
"Seberjalannya waktu hanya dilakukan transfernya saja."
"Waktu ditransfer melalui rekening Mbak Dewi (istri Bambang) pada saya sebulan dua kali di minggu kedua dan minggu keempat."
"Janji yang lain belum ditepati,” ucap Amalia.
Amalia sempat lakukan upaya persuasif untuk bermusyawarah dengan Bambang terkait janji yang belum ditepatinya.
“Dari janji yang belum ditepati, saya sempat lakukan upaya persuasif bagaimana nih dengan janji-janjinya karena anaknya yang Anjani sudah besar menanyakan anaknya gitu kan.
Dia janji mau ketemu anaknya sebulan sekali, video call dua minggu sekali tapi belum dilakukan. Nah itu yang ditanyakan,” kata Amalia.
Namun, hal itu ternyata tak mendapat respon baik oleh Bambang.
Amalia Fujiawati pun menggugat Bambang atas perkara pengesahan asal-usul dan nafkah anak ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1233/Pdt.G/2021/PAJS dan sidang perdana bakal digelar pada 31 Maret 2021.