Selain itu, bagi penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes usap dengan metode polymerase chain reaction(PCR) maksimal H-2 keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang bis dan kereta api boleh hanya menyertakan hasil tes antigen maksimal H-1 keberangkatan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Berikut 5 Kabar Bohong Soal Vaksin Covid-19 yang Masih Banyak Dipercaya
Masyarakat dihimbau untuk tetap berada di rumah kecuali ada kepentingan yang mendesak.
PPKM Darurat ini dirasa penting untuk dilakukan karena banyak rumah sakit di zona merah sudah mulai kolaps.
Di berbagai rumah sakit yang masuk dalam zona merah atau sebagai RS rujukan Covid-19, jumlah ruang perawatan sudah nyaris habis.
Selain itu, jumlah tenaga kesehatan juga kurang lantaran banyak tenaga kesehatan yang juga ikut terinfeksi virus Covid-19.
Aturan baru ini juga akan diikuti dengan penambahan kuota vaksinasi Covid-19 untuk berbagai kalangan di beberapa daerah.
Baca Juga: Rupanya Semudah Ini Cegah Efek Samping Vaksin Covid-19, Jangan Panik!