Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.Khusus untuk apotek dan toko obat diperbolehkan untuk buka secara penuh selama 24 jam.
Baca Juga: Rupanya Semudah Ini Cegah Efek Samping Vaksin Covid-19, Jangan Panik!
Presiden Jokowi mengatakan bahwa rancangan dan rincian PPKM Darurat ini bukan murni aturan dari dirinya.
Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini diputuskan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Keputusan ini memang diperlukan seiring dengan pandemi Covid-19 yang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas."Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan yang ditayangkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Berikut 5 Kabar Bohong Soal Vaksin Covid-19 yang Masih Banyak Dipercaya