Follow Us

Mengenal 2 Prioritas Afirmasi PPDB Jakarta 2021, Harap Dicatat!

Saeful Imam - Kamis, 24 Juni 2021 | 16:54
Buat warga DKI Jakarta yang ingin memasukkan anaknya sekolah, yuk kenali 2 Prioritas Afirmasi PPDB Jakarta 2021.
freepik/Johnstocker

Buat warga DKI Jakarta yang ingin memasukkan anaknya sekolah, yuk kenali 2 Prioritas Afirmasi PPDB Jakarta 2021.

GridHITS.id - Bagi orang yang ingin anaknya masuk sekolah negeri perlu tahu beberapa jalur penerimaan peserta didik baru.

Salah satunya jalur Prioritas Afirmasi, Jalur Prioritas Afirmasi adalah satu di antara jalur penerimaan siswa dan siswi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2021.

Sesuai dengan namanya, prioritas berarti siswa yang masuk berasal dari latar belakang khusus atau tertentu.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran ( SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, mengatur soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SD, SMP dan SMA.

Kabar baiknya, jalur afirmasi membuka lowongan pendaftaran dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah.

Ada beberapa kriteria siswa yang berhak masuk jalur afirmasi, di antaranya berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain itu, kriteria jalur afirmasi lainnya adalah calon siswa bisa dari penyandang disabilitas.

Hal lain yang menjadi catatan, jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, alias memakai sistem zonasi.

Baca Juga: Dipecat Tak Hormat Bupati Tulungagung karena Terlibat Korupsi PPDB Online, Guru PNS ini Menang Kasasi di Mahkamah Agung! Ini Alasannya

Dinas Pendidikan Jakarta Bagi Prioritas Afirmasi PPDB Jakarta 2021 Jadi Dua

Sampai saat ini, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur afirmasi telah dibuka.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan latar belakang anak asuh panti, anak para tenaga kerja yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP bisa mendaftar melalui jalur ini tanpa dilakukan proses seleksi.

1. Anak Asuh Panti Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti.

Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh Panti bermaterai cukup.

2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

Dibuktikan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

3. Calon peserta didik baru (CPDB) yang terdaftar dalam DTKS

Nama CPDB tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Privinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kecurangan PPDB Daerah Ini Tuai Kisruh, Kepala Sekolah Diminta Lakukan Ini hingga Gubernur Ganjar Pranowo Ikut Beri Penegasan

4. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta

Ada kriteria Prioritas Afirmasi PPDB Jakarta 2021 adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan nama orangtua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

5. Anak dari pengemudi mitra Tran Jakarta

Nama orangtua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Prioritas 1 dan 2 Jalur afirmasi PPDB Jakarta 2021 dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2.

Selain itu, proses penerimaan jalur ini juga dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jenjang pendidikan, yakni jenjang SD dan jenjang SMP/SMA/SMK.

Berikut CPDB yang menjadi prioritas pertama dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 1 jenjang SMP/SMA/SMK:

1. Anak asuh panti

2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: PPDB ONLINE 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka! Ini Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

3. Anak pemegang KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 6 SD/9 SMP.

4. Penyandang disabilitas (2 peserta didik per rombongan belajar).

Adapun CPDB yang menjadi prioritas kedua dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 2 jenjang SMP/SMA/SMK adalah:

1. CPDB pemegang KJP Plus.

2. CPDB yang terdaftar dalam DTKS.

3. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

4. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta.

Sudah jelas kan, informasi Priorotas Afirmasi PPDB Jakarta 2021 di atas?

Baca Juga: Hari ini! PPDB Online 2020 DKI Jakarta Dibuka 11 Juni, Simak Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular