Selain itu, proses penerimaan jalur ini juga dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jenjang pendidikan, yakni jenjang SD dan jenjang SMP/SMA/SMK.
Berikut CPDB yang menjadi prioritas pertama dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 1 jenjang SMP/SMA/SMK:
1. Anak asuh panti
2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
3. Anak pemegang KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 6 SD/9 SMP.
4. Penyandang disabilitas (2 peserta didik per rombongan belajar).
Adapun CPDB yang menjadi prioritas kedua dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 2 jenjang SMP/SMA/SMK adalah:
1. CPDB pemegang KJP Plus.
2. CPDB yang terdaftar dalam DTKS.
3. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
4. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta.