1. Anak Asuh Panti Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti.
Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh Panti bermaterai cukup.
2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
Dibuktikan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
3. Calon peserta didik baru (CPDB) yang terdaftar dalam DTKS
Nama CPDB tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Privinsi DKI Jakarta.
4. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
Ada kriteria Prioritas Afirmasi PPDB Jakarta 2021 adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan nama orangtua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
5. Anak dari pengemudi mitra Tran Jakarta
Nama orangtua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Prioritas 1 dan 2 Jalur afirmasi PPDB Jakarta 2021 dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2.