GridHITS.id - Kasus Covid-19 di daerah DKI Jakartaterus mengalami peningkatan yang luar biasa banyak.
Bahkan, angka penambahan di DKI Jakarta sudah tembus angka lebih dari 5.000 kasus dalam sehari pada Minggu (20/6/2021).
Tingkat ketersediaan kamar di berbagai rumah sakit juga sudah dalam kondisi kritis hingga Wisma Atlet yang saat ini digunakan sebagai rumah sakit khusus Covid-19 juga penuh pasien.
Menghadapi hal tersebut, Polda Metro Jaya dengan Pemerintah DKI Jakarta mulai tengah malam nanti akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.
Ada 10 titik yang akan mulai dilakukan penyekatan dan dimulai pada hari ini, Senin (21/6/2021) mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Pembatasan ini bertujuan untuk menahan laju penularan Covid-19 khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan ada 10 titik jalan yang akan disekat.
Penyekatan dilakukan hanya untuk jalan yang menuju ke daerah tersebut.
"10 titik itu adalah Bulungan, Kemang, Gunawarman, Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia-Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading dan PIK 2," jelas Sambodo dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Pembatasan mobilitas dilakukan mulai pukul 21.00 WIB dan berakhir pada pukul 04.00 WIB setiap harinya.
Berikut rincian pembatasan:
1. Bulungan mulai dari lampu merah Bulungan hingga kawasan jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang mulai dari pertigaan Kemchick hingga McDonald, sampai ujung selatan ke jalan Benda.
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dimulai dari Jalan Gunawarman sampai pertigaan Senopati, hingga ke Santa dan Blok S.
4. Sepanjang jalan Sabang.
5. Cikini Raya sampai Raden Saleh.
6. Jalan Asia-Afrika mulai dari pertigaan hotel Vermont sampai Pakubuwono Senayan City.
7. Daerah Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur.
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakarta Barat mulai dari Hayam Wuruk sampai Stasiun Jakarta Kota.
9. Sepanjang Boulevard Kelapa Gading.
10. Seluruh kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
Sambodo menambahkan soal pendekatan yang dilakukan mulai dari memasang pembatas jalan yang dijaga oleh petugas.
Pengendara tidak akan diperbolehkan masuk ke kawasan 10 titik itu.
Namun, kendaraan yang keluar dari wilayah tersebut boleh lewat.
"Di situ ada cafe, restoran, rumah makan. Kalau yang keluar itu boleh, bubaran mal dan restoran itu masih diperbolehkan," jelas Sambodo.
Siapa yang dikecualikan?
Ada beberapa pengecualian bagi orang yang masih diperbolehkan masuk 10 titik itu pada pukul 21.00 WIB ke atas.
"Mulai dari penghuni, ambulans rumah sakit, tamu hotel masih boleh. Juga mobilitas kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran, kepolisian, TNI dan polisi yang berpatroli," jelasnya.
Sambodo juga mengatakan jika aturan ini bersifat situasional.
Belum ada batasan waktu aturan ini akan diberlakukan sampai kapan.
Sebaran titik yang ditentukan juga bisa saja bertambah sewaktu-waktu jika dibutuhkan.