Sambodo menambahkan soal pendekatan yang dilakukan mulai dari memasang pembatas jalan yang dijaga oleh petugas.
Pengendara tidak akan diperbolehkan masuk ke kawasan 10 titik itu.
Namun, kendaraan yang keluar dari wilayah tersebut boleh lewat.
"Di situ ada cafe, restoran, rumah makan. Kalau yang keluar itu boleh, bubaran mal dan restoran itu masih diperbolehkan," jelas Sambodo.
Siapa yang dikecualikan?
Ada beberapa pengecualian bagi orang yang masih diperbolehkan masuk 10 titik itu pada pukul 21.00 WIB ke atas.
"Mulai dari penghuni, ambulans rumah sakit, tamu hotel masih boleh. Juga mobilitas kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran, kepolisian, TNI dan polisi yang berpatroli," jelasnya.
Sambodo juga mengatakan jika aturan ini bersifat situasional.
Belum ada batasan waktu aturan ini akan diberlakukan sampai kapan.
Sebaran titik yang ditentukan juga bisa saja bertambah sewaktu-waktu jika dibutuhkan.