Jika mengalami kendala, dapat datang ke kelurahan sesuai domisili dan membawa:
1. KTP dan KK Asli
2. Surat pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI)
Catatan penting: Rumat tangga yang tidak dapat diusulkan ialah:
1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga memiliki mobil. Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jakarta Berdasar Rerata Nilai UTBK 2020
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Cek Rekening! Saldonya Bertambah karena KJP Mei 2021 Cair Hari ini