10 Fakta Tapera yang selanjutnya ialah, jauh sebelum program ini diteken oleh Presiden Jokowi, Tapera telah melewati jalan panjang yang diinisiasi pada Tahun 2012 silam.
Lalui perjalanan yang tak mudah, RUU Tapera sempat ditunda sementara di tahun 2014 lantaran dianggap membebani keuangan negara.
Namun pada 24 Februari 2016, DPR RI akhirnya mengesahkan UU Nomor4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
3. Landasan Hukum Tapera
Landasan hukum terbentuknya Tapera adalah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang merupakan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diteken oleh Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu, beleid ini juga merupakan turunan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
4. Pengurus Tapera
Komite Tapera yang dibentuk 6 bulan setelah UU Tapera disahkan memilikikewenangan merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Anggota Komite Tapera awalnya berjumlah lima orang, terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota Komite Tapera ex officio, dan satu anggota Komite Tapera dari kalangan profesional.
Baca Juga: Calon ASN Harus Tau, Ini Beda PPPK dan PNS yang Kerap Buat Bingung
5. Pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera
10 Fakta Tapera selanjutnya ialah setelah Komite Tapera terbentuk, selanjutnya komisioner dan deputi Komisioner BP Tapera pun dibentuk.