Follow Us

10 Fakta Tapera, Solusi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Punya Rumah

Averus Al Kautsar - Minggu, 23 Mei 2021 | 15:30
Ilustrasi perumahan - 10 Fakta Tapera
Kementrian PUPR

Ilustrasi perumahan - 10 Fakta Tapera

BP Tapera bertugas untuk mengimpun dana masyarakat, mengembangkan dana masyarakat, dan memberikan manfaat dana tersebut pada peserta dalam bentuk rumah baru, renovasi, dan membangun rumah.

6. Menyasar ASN Terlebih Dahulu

Program Tapera akan menyasar terlebih dahulu pada Aparatur Sipil Negara (ASN), eks peserta Taperum-PNS, maupun ASN baru.

Nantinya akan bertahap pada pekerja BUMN, BUMD, hingga TNI/Polri, pekerja swasta, sektor informal, hingga pekerja mandiri.

7. Warga Asing Wajib Ikut Tapera

Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta Tapera.

WNA tersebut akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka juga mendapatkan penghasilan di Indonesia.

Nantinya, perusahaan tempat WNA tersebut bekerja diwajibkan untuk mendaftarkan mereka menjadi peserta.

Baca Juga: Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN dan TNI-POLRI serta Para Pensiunan, Mulai Waktu Pencairan hingga Info Tanpa Disertai Tunjangan Kinerja

8. Besar Iuran Tapera

10 Fakta Tapera selanjutnya ialah simpanan yang ditetapkan untuk tabungan BP Tapera yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular