BP Tapera bertugas untuk mengimpun dana masyarakat, mengembangkan dana masyarakat, dan memberikan manfaat dana tersebut pada peserta dalam bentuk rumah baru, renovasi, dan membangun rumah.
6. Menyasar ASN Terlebih Dahulu
Program Tapera akan menyasar terlebih dahulu pada Aparatur Sipil Negara (ASN), eks peserta Taperum-PNS, maupun ASN baru.
Nantinya akan bertahap pada pekerja BUMN, BUMD, hingga TNI/Polri, pekerja swasta, sektor informal, hingga pekerja mandiri.
7. Warga Asing Wajib Ikut Tapera
Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta Tapera.
WNA tersebut akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka juga mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Nantinya, perusahaan tempat WNA tersebut bekerja diwajibkan untuk mendaftarkan mereka menjadi peserta.
8. Besar Iuran Tapera
10 Fakta Tapera selanjutnya ialah simpanan yang ditetapkan untuk tabungan BP Tapera yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.