Follow Us

10 Fakta Tapera, Solusi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Punya Rumah

Averus Al Kautsar - Minggu, 23 Mei 2021 | 15:30
Ilustrasi perumahan - 10 Fakta Tapera
Kementrian PUPR

Ilustrasi perumahan - 10 Fakta Tapera

Bagi para pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh mereka sendiri.

9. Bank BRI Menjadi Bank Kustodian

Bank kustodian sendiri adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.

Termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Bank yang terpilih menjadi bank kustodi Tapera adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

10. Manfaat Tapera

Untuk MBR yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak untuk mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli dengan skema KPR.

Jika sudah memiliki rumah, peserta MBR dapat mengunakan dana Tapera untuk biaya renovasi rumah.

Baca Juga: Bukan Akhir Bulan ini! PNS Siap-siap Cek Rekening karena Pemerintah Sudah Siapkan Tanggal Pencairan THR ASN TNI POLRI dan Pensiunan 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Tapera yang Perlu Anda Ketahui (I)"

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular