GridHITS.id – Jangan salah lagi, ini beda PPPK dan PNS yang sering membuat sebagian orang bingung.
Belakangan ini ramai diperbincangkan soal seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) berupa PNS dan PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dua komponen aparatur sipil negara (ASN) ini kerap membuat bingung masyarakat awam soal perbedaannya.
Meskipun PNS dan PPPK sama-sama aparatur sipil negara (ASN), mereka memiliki perbedaan lho!
Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN), wajib hukumnya untuk tahu perbedaannya.
Ya, pada tahun ini, pemerintah akan kembali melakukan rekrutmen calon ASN di antaranya calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melansir dari Kompas.com, khusus untuk penerimaan guru, pada tahun 2021 ini statusnya bukan PNS, melainkan PPPK.
Nah, supaya tidak bingung lagi, simak beda PPPK dan PNS berikut ini.
PNS dan PPPK merupakan kategori ASN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perbedaan yang pertama ialah PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan tentunya memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, artinya PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Tidak hanya itu, dalam hal hak dan gaji pun beda antara PPPK dan PNS.
Adapun hak-hak yang harus didapatkan oleh PNS sebagai berikut:
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4. Perlindungan
5. Pengembangan kompetensi
Sementara PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, kali ini BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun seperti yang didapatkan PNS.
“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun.
Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan, maka PPPK dan PNS itu akan sama,” terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Soal aturan gaji, PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Secara kedudukan, PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Namun, pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.
Sementara PPPK lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan prfesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Nah, itu dia beda PPPK dan PNS, jangan sampai salah lagi ya!