Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apa Itu Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP PNS 2021 dan Berapa Besarannya?

Averus Al Kautsar - Kamis, 20 Mei 2021 | 20:00
Apa fungsi TPP PNS 2021 dan jumlah besarannya.
kompas.com

Apa fungsi TPP PNS 2021 dan jumlah besarannya.

GridHITS.id -Kenali lebih dalam apa itu TPP PNS 2021.

TPP merupakan singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tampahan penghasilan yang diberikan pada PNS ini bertujuan untuk meninggatkan kesejahteraan PNS.

Selain meningkatkan kesejahteraan PNS, TPP PNS 2021 ini diberikan dengan tujuan meningkatkan motivasi dari PNS tersebut.

Hal tersebut nantinya akan jadi dorongan untuk bekerja lebih baik lagi dan mencapai tujuan yang dikehendaki.

Dengan TPP tersebut diharapkan kualitas pelayanan pada masyarakat pun meningkat.

Lantas berapa besaran TPP PNS 2021?

TPP PNS 2021 Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2000 tentang Perubahan Atas Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

TPP dan tunjangan ini membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Baca Juga: Calon ASN Harus Tau, Ini Beda PPPK dan PNS yang Kerap Buat Bingung

Berikut ini rincian TPP PNS 2021 DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calom PNS.

  • Teknis Ahli: Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Calon PNS: Rp 4.860.000
Besaran TPP PNS 2021 DKI Jakarta yang berada di jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter.

  • Keahlian Utama: Rp 33.030.000
  • Keahlian Madya: Rp 28.710.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.850.000
  • Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Baca Juga: Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN dan TNI-POLRI serta Para Pensiunan, Mulai Waktu Pencairan hingga Info Tanpa Disertai Tunjangan Kinerja

Selanjutnya ialah besaran TPP PNS 2021 DKI Jakarta di jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter.

  • Keahlian Utama: Rp 31.770.000
  • Keahlian Madya: Rp 26.550.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.580.000
  • Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
  • Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
  • Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Perlu diingat jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).

Pemprov pun juga memutuskan penghasilan yang diberikan adalah 50% dari TPP PNS 2021 setelah dilakukan rasionalisasi dan penundaan.

Baca Juga: Buat Kamu yang Bertanya Gaji ke-13 PNS Kapan Cair, ini Bocorannya!

Source :Kontan.co.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x