GridHITS.id- Lebaran tahun ini masyarakat Indonesia kembali tidak bisa mudik ke kampung halaman.
Padahal mudik sudah menjadi momen langka untuk bertemu dengan sanak keluarga di kampung halaman.
Pasalnya di luar hari raya idul fitri, anggota keluarga pasti sibuk dengan pekerjaan atau aktivitasnya masing-masing.
Apalagi kalau ada orangtua atau orang yang dituakan beradadi kampung halaman.
Tapi akibat pandemi covid-19, lebaran tahun ini menjadi yang kedua kalinya masyarakat tidak diperbolehkan mudik.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Dan sejak 22 April 2021 kemarin sudah mulai ada pengetatan perjalanan untuk mencegah masyarakat mudik sebelum tanggal yang dilarang.
Tapi rupanya ada 8 daerah yang diperbolehkan adanya aktivitas mudik.
Mudik yang diperbolehkan ini hanyalah mudik lokal.
Diberikan istilah "mudik lokal", kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan.