Ustaz tersebut tak lain ialah orang yang paling vokal dalam menyerukan isu babi ngepet di Sawangan, Depok.
Rupanya, ia sengaja membeli babi hutan dan mengoordinasikan suruhannya untuk ikut berekayasa dengannya soal isu babi ngepet.
Mirisnya, oknum ustaz tersebut melakukan tindakan tidak terpuji itu lantaran ingin terkenal dan nantinya mendapatkan undangan majelis taklim yang banyak.
Kini, oknum ustaz tersebut sudah menuai karma setelah menyebarkan berita bohong kepada publik.
Ia terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Sementara ibu Wati, ia juga mulai menuai karma nya setelah menuding tetangganya melakukan pesugihan babi ngepet.
Wati mulai menerima sanksi sosial atas perbuatannya itu, ia diusir ramai-ramai oleh para warga pada hari Kamis (29/4/21).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua RW 10, Kampung Baru, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Warga menuntut Wati untuk hengkang dari kampungnya lantaran permintaan maaf dan klarifikasinya yang diunggah di sosial media tidak seperti orang yang benar-benar mengakui dosa.
Mulanya warga meminta agar ketua RW untuk melaporkan Wati pada pihak berwajib, namun akhirnya mengusirnya dari kampung menjadi pilihan yang diambil.