Babi tersebut dipesan secara online oleh AI dkk seharga Rp 900.000.
Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum kemudian mereka tangkap lagi.
Orang yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya.
"Supaya skenario itu nyambung dari awal sampai akhir itulah, peran-peran orang-orang tertentu sudah diatur," kata Imran.
Adapun tujuan ustaz itu membuat rekayasa babi ngepet adalah supaya majlis taklimnya ramai juga ia menjadi ustaz terkenal.
TERANCAM HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA
Terdakwa terancam kurungan 10 tahun penjara yang menjerat tentang pasal hoaks.
Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi :
" barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun”
Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.