Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pencuri Start Pulang Kampung Terancam Gagal! Berlaku Mulai Hari ini, Mudik Dilarang dan Akan Diberlakukan Pengetatan Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, Siap-siap Putar Balik dan Diswab Antigen

Saeful Imam - Kamis, 22 April 2021 | 17:21
Ilustrasi mudik.
Tribun Solo

Ilustrasi mudik.

GridHITS.id - Kabar kurang baik bagi para pemudik yang ingin pulang kampung.

Sebab, pemerintah memperpanjang masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

Bila sebelumnya berlaku mulai 6 mei hingga 17 Mei, kini aturan larangan mudik itu kini diperpanjang.

Baca Juga:Jadi Tujuan Pulang Saat Lebaran, 14 Titik Penyekatan Mudik Jawa Tengah Ini Wajib Diketahui Jika Tak Ingin Diminta Putar Balik

Sekarang aturan larangan pulang kampungdiberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Aturan itutertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Dalam keterangannya, aturan itu dibuat untuk menekan penyebaran wabah corona.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.

Baca Juga:Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kabar Baiknya Masih Bisa Bepergian dengan Kereta Api hingga Akhir April

Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk.

Ilustrasi. Resmi larangan mudik lebaran mulai hari ini, ternyata ini alasannya bro.
Dok. MOTOR Plus

Ilustrasi. Resmi larangan mudik lebaran mulai hari ini, ternyata ini alasannya bro.

Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Dalam surat edaran tercantum kebijakan baru ini dibuat berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI.

Survei menemukan banyak anggota masyarakat yang berencana untuk mudik sebelum dan sesudah waktu peniadaan mudik.

“Dalam survei tersebut ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 Pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Baca Juga:Berikut Ini Adalah Wilayah Aglomerasi atau 8 Wilayah yang Boleh Mudik Selama Pelarangan Pulang Kampung Lebaran 2021

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x