Berikut Ini Adalah Wilayah Aglomerasi atau 8 Wilayah yang Boleh Mudik Selama Pelarangan Pulang Kampung Lebaran 2021

Minggu, 18 April 2021 | 17:29
Warta Kota/Muhammad Azzam

Berikut ini 8 wilayah boleh mudik atau wilayah aglomerasi - ilustrasi mudik

GridHITS.id -Mudik resmi dilarang pemerintah, berikut ini 8 wilayah yang boleh mudik.

Sambut hari raya Idulfitri 2021, ketahuilah8 wilayah yang boleh mudik selama pelarangan pulang kampung oleh pemerintah.

Berikut ini 8 wilayah yang boleh mudik, di mana saja ya?

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kabar Baiknya Masih Bisa Bepergian dengan Kereta Api hingga Akhir April

Walaupun jumlah kasus aktif virus corona di Indonesia cenderung menurun, angka tersebut masih bisa dibilang mengkhawatirkan.

Proses vaksinasi pun juga sudah mulai dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Walaupun tren positif sudah terlihat, akan lebih baik jika segala hal yang meningkatkan potensi peningkatan kasus virus corona tetap ditekankan.

Untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia tersebut, Pemerintah sudah resmi melarang pelaksanaan mudik lebaran tahun ini.

Pembatasan pergerakan kendaraan selama waktu mudik dilaksanakan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun jika anda sudah memiliki rencana bepergian ke tempat tertentu yang tak terlalu jauh saat lebaran, anda tak perlu khawatir.

Karena pemerintah sudah menetapkan 8 wilayah yang boleh mudik di Indonesia ke dalam wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Begini Perkiraan Tanggal Lebaran 2021, Termasuk 8 Poin Larangan Mudik Lebaran dari Pemerintah

Wilayah aglomerasi adalah daerah pengecualian pergerakan kendaraan selama pelarangan mudik di tanggal 6-17 Mei 2021 yang telah ditentukan.

Wilayah aglomerasi ini juga nantinya akan terdiri dari beberapa kota atau kabupaten yang berdekatan dan masih diperbolehkan untuk melakukan pergerakan.

Berikut ini adalah 8 wilayah yang boleh mudik atau bisa disebut wilayah aglomerasi:

  • Wilayah 1: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  • Wilayah 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  • Wilayah 3: Bandung, Kab Bandung, Cimahi, Kab Bandung Barat (Bandung Raya)
  • Wilayah 4: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  • Wilayah 5: Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul (Yogyakarta Raya)
  • Wilayah 6: Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen (Solo Raya)
  • Wilayah 7: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila)
  • Wilayah 8: Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros
Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Ketok Palu, Keluarkan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 yang Akan Dimulai pada Tanggal Ini

Itulah dia tadi 8 wilayah boleh mudik atau wilayah aglomerasi.

Bagi kendaran tak sesuai klasifikasi yang diperbolehkan dan melanggar peraturan tersebut akan diminta putar balik.

Editor : Poetri Hanzani

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya