Melalui fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang sedang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Injeksi intramuscular ialah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Oleh sebab itu, pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi pada bulan suci Ramadan demi mencegah penularan Covid 19.
Meski demikian, vaksinasi juga harus memperhatikan kondisi umat islam yang tengah menjalani puasa.
Namun, MUI juga menyarankan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.
Sebab, vaksin yang dilaksanakan siang hari dikhawatirkan membahayakan umat islam yang sedang berpuasa karena kondisi fisik yang lemah.
Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa umat islam wajib mengikuti program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.
Dengan berpartisipasi dalam program vaksinasi, umat Islam telah membantu meujudkan kekebalan kelompok agar terbebas dari virus Covid 19.
Nah, sudah tahu, kan, hukum divaksin saat puasa?
Yuk, jangan ragu lagi untuk melakukan vaksin Covid 19 demi mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid 19!