GridHITS.id - Kadang apa yang kita berikan tak sesuai dengan yang didapat.
Kita sudah memberikan yang terbaik, tapi dia malah membalasnya dengan kejahatan.
Ibaratnya air susu dibalas dengan air tuba.
Kisah ini tidak terjadi di negeri dongeng, tapi di wilayah kita sendiri.
Cerita ini datang dariTenggamus Lampung, dimana seorang wanita tega mencuri harta milik mertuanya sebesar Rp 1 miliar.
Usai menggasak harta milik mertua, wanita tak tahu malu itu kabur bersama selingkuhannya.
Wanita cantik itu sudah berumur 32 tahun dan punya anak 2.
Akibat tindakan pencurian itu, Sang mertua mengalami kerugian miliaran rupiah, yakni terjualnya aset merek berupa mobil, tanah hingga beberapa unit rumah karena ulah sang menantu.
Dikutip dari Tribunnews, kejadian ini terjadi di Tenggamus, Lampung.
Dimana seorang wanita bernama Revta Sa Fallas nekat mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
Aksi pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, Yakni, 2015 sampai 2018.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mengatakan pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.
Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.
Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.
Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kini kedua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.
Revta pun menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Hingga akhirnya ia ditangkap di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon.
Kuat dugaan tersangka nekat melakukan kejahatannya itu karena tergoda pria lain.
Namun berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang.
Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.
Bawa 2 Anaknya
Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim.
Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.
Saat ditangkap, tersangka Revta Sa Fallas turut membawa kedua anaknya.
Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Alasan Bayar Utang ke Rentenir, Mama Muda Ini Nekat Selingkuh dan Cuti Harta Mertuanya Rp 1 Miliar