Usut punya usut, kebijakan yang diambil tahun ini ternyata berbeda dengan tahun lalu.
Mengingat saat lebaran kemarin masih dalam suasana pandemi, tapi ternyata Ida sedikit membedakan kebijakan tahun ini dan tahun lalu.
Pada 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu itu pertimbangannya banyak usaha yang gulung tikar bahkan mengalami kerugian cukup besar akibat pandemi.
Tapi tahun ini kembali normal. THR harus dibayarkan oleh pemilik usaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Mengingat pemerintah sudah mulai bergerak memulihkan sektor industri yang sempat mengalami kerugian.
Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
"Atas dasar itu saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba,"ucap Ida Fauziyah tegas.
Karena tahun ini sudah tak berlaku pelonggaran pembayaran THR karyawan, Ida Fauziyah juga mengatur sanksi apabila setiap pengusaha lalai membayarkan THR.
Sanksi yang diterapkan Menteri Ketenagakerjaan itu berupa denda yang harus dibayar setiap pengusaha apabila ketahuan tak membayarkan THR karyawan.