"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucap Ida Fauziyah.
Tak hanya itu saja, setiap pelaku usaha yang tak membayarkan THR karyawan akan mendapatkan sanksi administratif seperti yang dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
"Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,"ucap Ida.
Nah yang sudah harap-harap cemas menunggu kapan THR cair harap bersabar ya!