Follow Us

Siap-siap Cair di Akhir Bulan April, Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS serta Pensiunan 2021, Simak juga Besaran Tunjangannya

Saeful Imam - Jumat, 09 April 2021 | 10:31
PNS tidak boleh cuti lebaran dan mudik kecuali ada izin  dari PPK
dok.Tribunnews

PNS tidak boleh cuti lebaran dan mudik kecuali ada izin dari PPK

Baca Juga: CPNS Formasi Guru diganti PPPK Karena Alasan Pemerataan Pendidikan, Bagaimana Nasib Guru yang Sudah PNS Sebelumnya?

BESARAN THR DAN GAJI KE-13 PNS

Sekadar informasi, Gaji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, tunjangan-tunjangan apa saja yang diterima seorang ASN?

Berikut daftarnya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular