Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
5. Cuti bersama
Meski ada larangan mudik, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021.
6. Pemberian bansos
Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.
7. Kegiatan keagamaan Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.
8. Pengawasan lalu lintas Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas.
Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.