Kabar Gembira Bagi Umat Islam! Berbeda dengan Idulfitri, Pemerintah Akhirnya Izinkan Salat Idul Adha Secara Masal Dengan Syarat-syarat Berikut Ini

Senin, 27 Juli 2020 | 07:30
ANTARA FOTO

Ribuan umat muslim melaksanakan Sholat Idul Adha di halaman Masjid Raya Annur dengan kondisi kabut asap karhutla yang menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (11/8/2019). Kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di Provinsi Riau membuat kota Pekanbaru dan beberapa kabupat

Kabar Gembira Bagi Umat Islam, Pemerintah Akhirnya Izinkan Sholat Idul Adha Secara Masal Dengan Syarat-syarat Berikut Ini

GridHITS.id - Sebentar lagi umat muslim akan memasuki Hari Raya Isul Adha.

Setelah sebelumnya pemerintah tak mengizinkan untuk menggelar Idul Fitri lantaran pandemi corona yang belum berakhir, kini sholat Idul Adha sudah diizinkan oleh pemerintah.

Namun tentu saja dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Selama Ini Bungkam Atas Kepergian Ashraf Sinclair, Kini Bunga Citra Lestari 'Mengadu' Kepada Sang Suami Cara Dirinya Melewati Semua Ini: Seperti Saat Kamu Masih Ada

Baca Juga: Bantah Pemberitaan Sekeluarga Kena Corona Usai Ikut Salat Ied Berjamaah, Pengurus DKM Muhajirin Perumnas 1 Bekasi Klarifikasi : Pasien Positif Sudah DIrawat Sebelum Idul Fitri Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menaati panduan yang dikeluarkan Kemenag.Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020."Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini menjadi momen untuk masyarakat Indonesia tawakal menghadapi pandemi Covid-19."Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini," kata Fachrul.Seperti diketahui, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Niat Lebaran di Kampung, Ratusan Pemudik ini Harus Telan Pil Pahit karena Harus Rayakan Idul Fitri di Tempat Karantina

Baca Juga: Lebaran Kurang Lima Hari Lagi, Sebagian PNS di Kota Ini Nyatanya Harus Ketar-ketir Belum Kantongi THR, Kenapa?Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

Baca Juga: Ramadan Sudah di Depan Mata Namun Pandemi Corona Belum Usai, Kemenag Anjurkan Zakat Fitrah dan Halal Bihalal Online

Baca Juga: Ramadan dan Idulfitri Terancam Beda dari Tahun Sebelumnya, Kemenag Rilis Panduan Ibadah di Tengah Wabah Covid-191) Jemaah dalam kondisi sehat;2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

Baca Juga: Pantas Saja Jadi Omongan Tetangga Kanan Kiri, Perangai Keluarga Syahrini Dikuliti Habis hingga Sisakan Kesaksian Pahit dari Warga: Aduh!

Baca Juga: Sudah Pindah Agama, Ternyata Salmafina Sunan Terciduk Masih Lakukan Hal Ini di Hari Raya Besar Milik Umat Muslim4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Tips Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Ini Tanda-tanda Kambing yang Sehat

Editor : Saeful Imam

Sumber : Tribunstyle.com

Baca Lainnya