Bila sebelumnya bantuan UMKM Rp2,4 juta, kini menjadi Rp1,2 juta rupiah dan sasar pelaku UMKM sebanyak 9,8 juta orang.
Jumlah ini akan bertambah karenaKementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Melansir Kompas.com, Kamis (1/4/2021), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan tahun ini anggaran dan kuotanya memang berbeda.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten.
Pengurangan bantuan inidilakukan karena keterbatasan dana pemerintah.
SYARAT MENDAPATKAN BANTUAN UMKM Rp1,2 Juta
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran bantuan UMKM Rp1,2 Juta, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD