GridHITS.id - Pandemi corona turut mempersulit para pengusaha kecil dan menengah, beruntung pemerintah saat ini meluncurkan programbantuan UMKM Rp1,2 Juta.
Memang, jumlah bantuannya tidak kelewat besar, tapi setidaknya bisa meringankan kebutuhan mereka saat berwirausaha, baik untuk menambah modal, membeli perlengkapan, dan lainnya.
Kabar baiknya, lagiBLT UMKMtetap ada dan berlangsung meski jumlahnya mengalami penyusutan.
Selain itu, cara pendaftarannya juga mudah dan tidak merepotkan, bahkan bisa dilakukan lewat online.
Apalagi, pada 2021, pemerintah tetap melanjutkan bantuan ini .
Ya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)meneruskanprogram bantuan langsung tunai (BLT) bagipengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)pada 2021.
Sasaranbantuan UMKM Rp1,2 Jutaadalah para pengusaha kecil yang Belum Mendapatkan Kredit Perbankan
Dilansir GridHITS.id dari kompas.com, program BLT UMKM ini dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Adapun UMKM yang ditarget adalah para pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Kemudian diinformasikan antara, padaKamis (1/4/2021), BLT UMKM ini mengalami pengurangan setengahnya dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga:Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!
Bila sebelumnya bantuan UMKM Rp2,4 juta, kini menjadi Rp1,2 juta rupiah dan sasar pelaku UMKM sebanyak 9,8 juta orang.
Jumlah ini akan bertambah karenaKementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Melansir Kompas.com, Kamis (1/4/2021), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan tahun ini anggaran dan kuotanya memang berbeda.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten.
Pengurangan bantuan inidilakukan karena keterbatasan dana pemerintah.
SYARAT MENDAPATKAN BANTUAN UMKM Rp1,2 Juta
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran bantuan UMKM Rp1,2 Juta, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Dapat BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Berikut pengusul BPUM, yang dikutip Tribunnews.com dari depkop.go.id:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Penerima bantuan UMKM Rp1,2 Juta akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.