Peraturan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan.
"Berlaku untuk seluruhASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Keputusan itu diambil usai mempertimbangkan angka penularan di Indonesia yang tergolong tinggi.
Apalagi ketika libur panjang yang sangat berpotensi menyebarkan virus corona lebih cepat.
Muhadjir juga mengungkap kapan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini akan berlaku.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021.
"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah.
"Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," jelasnya.
Untuk membantu menegakkan aturan tersebut, pemerintah juga akan menggandeng sejumlah pihak.