Kabar Gembira Bagi yang Ingin Pulang Kampung! Larangan Mudik Berakhir dan Catat Syaratnya Bila Hendak Bepergian ke Luar Kota

Kamis, 11 Juni 2020 | 11:54
Kompas.com

Petugas Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan yang ditenggarai mengangkut pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.

Kabar Gembira karena Larangan Mudik Berakhir! Catat Syaratnya Bila Hendak Bepergian ke Luar Kota

GridHITS.id - Kabar baik bagi yang sudah mendambakan ingin segera pulang kampung.

Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah resmi telah berakhir hari ini.

Artinya, bagi yang ingin bepergian ke luar kota, bisa lebih bebas bepergian.

Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020.

Baca Juga: Gratis! Dapatkan Rapid Test Virus Corona Secara Drive Thru di RS Mitra Keluarga Bintaro Tangsel di Bulan Juni 2020

Baca Juga: Cepat dan Mudah! Daftar Rumah Sakit Penyedia Layanan Rapid Test Virus Corona Via Drive Thru, Mulai Rp295 Ribu

Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya.

Protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.

"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut.

Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, baik saat menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, sampai persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.

Namun, khusus untuk jenis perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Salah satu contohnya seperti Jabodetabek.

Berikut persyaratan dan panduan perjalanan orang dalam negeri yang tertera pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 ;

Kriteria dan Persyaratan

1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan; menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

Baca Juga: Menjelang Lebaran, Tiba-tiba Sandra Dewi Curhat dan Bagikan Kesedihan Terkait Sosok yang Sering Membantunya pada Warganet, Ada Apa?

Baca Juga: Masih Banyak Masyarakat Nekat Mudik, Tempat Wisata Ini Alih Fungsi Jadi Tempat Karantina

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

Kabar baiknya banyak promo rapid test gratis, di bawah ini salah satunya:

Baca Juga:Gratis! Dapatkan Rapid Test Virus Corona Secara Drive Thru di RS Mitra Keluarga Bintaro Tangsel di Bulan Juni 2020

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindingi pada perangkat telepon seluler.

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

a Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

1) setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;

2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.

Baca Juga: Nekat Demi Bisa Mudik, Pasangan Suami Istri Ini Bayar Mahal Supaya Mobilnya Bisa Numpang di Truk Agar Tak Ketahuan Petugas

Baca Juga: Benar-benar Pikirkan Perut Rakyat, Gubernur Jawa Tengah Umumkan Langsung Soal Bantuan yang Akan Diberikan pada Warganya di Ibu Kota

b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. "Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Kota Ini Caranya",

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Kompas