Adapun syarat buat Kartu Anak Jakarta (KAJ), maka syarat utama adalah anak harus terdaftar dan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Info kepastian pencairan juga diinformasikan melalui postingan instagram resmi @dinsosdkijakarta.
"Pencairan dana KLJ, KPDJ, dan KAJ triwulan I Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai 26 Maret 2021," demikian pengumuman yang disampaikan lewat akun instagram resmi Dinsos DKI (@dinsosdkijakarta), Minggu 21 Maret 2021.
"Dana Bantuan Sosial pemenuhan kebutuhan dasar, KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan I (Januari, Februari, Maret 2021) sudah dapat ditarik melalui ATM Bank DKI manapun," lanjut akun tersebut.
Postingan itu mengungkap, Dinsos DKI juga mengingatkan para pemegang kartu untuk memanfaatkan uang tersebut secara bijak, termasuk bagi peserta yang sudah daftar kartu anak jakarta (KAJ).
Tak hanya itu, para pemegang kartu juga diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama ketika menarik dana dari ATM Bank DKI.
MENGENAL KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Syarat daftar kartu anak jakarta (KAJ) adalah punya KIA.
Adapun Kartu Identitas Anak atau KIA diterbitkan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau WNI, penduduk Orang Asing (OA) dan anak berkewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.
Nah, ternyata masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.