Adapun KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.
Dari laman resmi Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, penerbitan KIA terdiri atas:
- Penerbitan KIA baru
- Penerbitan KIA karena habis masa berlakunya
- Penerbitan KIA karena pindah datang
- Penerbitan KIA karena hilang atau rusak
Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan Akta Kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran..
Sementara itu, penerbitan KIA karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.
BEGINI PERSYARATAN KIA
Agar bisa daftar kartu anak jakarta (KAJ), perlu tahu syarat penerbitan KIA.
Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran.