Hal tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu.
"Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI. Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, Rabu (6/1/2021).
Lihat Foto Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021(KOMPAS.COM/STANLY RAVEL) Pemprov DKI bahkan mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor tersebut sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Pada aturan sama, disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi.
Hal tersebut kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Berikut rangkuman informasi mengenai uji emisi kendaraan bermotor.
Syarat lulus Syaripudin menjelaskan, ada dua syarat agar kendaraan bermotor lulus uji emisi.
Syarat pertama, menurut Syaripudin, adalah soal perawatan mobil dan motor.
"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," ujar Syaripudin.
Hal kedua, lanjutnya, adalah berkaitan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut.