GridHITS.id - Ada kabar kurang baik bagi pemilik kendaraan dengan usia di atas 10 tahun.
Sebab, pemerintah DKI Jakarta sedang menggodok aturan dimana kendaraan di atas 10 tahun dilarang masuk Jakarta.
Aturan ini diberlakukan untuk mengendalikan polusi udara yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Bahkan, ketika PSBB diberlakukan, tingkat polusi udara di Jakarta masih tinggi.
Memang, regulasi ini masih dalam tahapan perencanaan.
Tapi, bukan tidak mungkin bila aturan ini akan segera diberlakukan.
Apalagi, emosi gas yang berkontribusi pada polusi udara masih menjadi sorotan di ibukota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota supaya tingkat emisi gas buang bisa ditekan.
Putusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.
Pada tujuan yang sama, tahun ini diinstruksikan pula seluruh kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi.
"Benar, itu (pembatasan usia mobil lebih dari 10 tahun) merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025," kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, belum lama ini.
Namun, lanjut dia, saat ini belum ada ketetapan regulasinya.
Pihak DLH masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
"Berkaitan dengan Ingub 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan untuk secara regulasinya. Sedang diformulasikan untuk arah ke sana," ujarnya.
Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara.
Di Singapura kebijakan pembagtasan usia kendaraan juga ditetapkan melalui suatu sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).
Sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun sejak mobil digarasikan.
Jika masa berlaku habis, pemilik bisa memperpanjang 5-10 tahun lagi tetapi harus melewati beragam uji kelayakan seperti uji emisi.
Uji Emisi Lihat Foto Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021(DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat mulai Januari ini.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI telah gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah di Ibu Kota.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu.
"Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI. Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, Rabu (6/1/2021).
Lihat Foto Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021(KOMPAS.COM/STANLY RAVEL) Pemprov DKI bahkan mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor tersebut sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Pada aturan sama, disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi.
Hal tersebut kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Berikut rangkuman informasi mengenai uji emisi kendaraan bermotor.
Syarat lulus Syaripudin menjelaskan, ada dua syarat agar kendaraan bermotor lulus uji emisi.
Syarat pertama, menurut Syaripudin, adalah soal perawatan mobil dan motor.
"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," ujar Syaripudin.
Hal kedua, lanjutnya, adalah berkaitan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut.
"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta Sedang Disiapkan"