Dan cuti ini bisa diambil oleh PNS maksimal 1 bulan.
"Syaratnya PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal 1 bulan," terang Paryono.
Dan cuti ini termasuk di dalam bagian CAP, yang merupakan hak semua PNS.
Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.
Sehingga, dengan kondisi terjadi musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara.
Dan tentunya aturan ini juga bisa berlaku untuk para PNS di semua daerah yang terdampak banjir.
Karena sampai saat ini, banjir merata diseluruh wilayah karena curah hujan masih sangat tinggi.
PNS cuti sebulan dan digaji memang bisa tapi dengan catatan menjadi salah satu korban banjir.