GridHITS.id - Beberapa hari terakhir ini kita sedang dihebohkan dengan isu PNS cuti sebluan dan digaji sebulan penuh.
Dan secara mengejutkan, hal ini adalah benar.
Ya, PNS bisa mengajukan cuti sebulan dan digaji penuh tanpa potongan jika ia terdaftar sebagai korban banjir.
Hal ini karena bencana alam banjir di Jakarta semakin sering terjadi dan berdampak pada pekerjaan para PNS di sekitar wilayah Jakarta.
Melansir dari GridHot.id, banjir di Jakarta sampai detik ini masih terus terjadi akibat curah hujan yang tinggi.
PNS yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya yang terdampak banjir akhirnya mendapatkan sedikit kelonggaran dari BKN.
Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan khusus atau CAP.
"Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.
Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT yakni menerangkan kondisi kalau PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.
Syarat yang paling pasti ketika PNS mengambil cuti adalah mereka yang menjadi salah satu korban banjir.