Dan Zudan pun menjawab bahwa foto KTP elektronik boleh diganti asalkan syarat yang ditentukan sudah terpenuhi.
Setidaknya ada 2 syarat dan ketentuanyang harus dipenuhi agar foto KTP elektronik boleh diganti.
Syarat pertama ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang kini sudah berhijab.
Apabila anda saat ini sudah berhijab sementara foto KTP masih belum mengenakannya, maka diperbolehkan untuk mengganti.
Selain hijab, ketentuan yang memperbolehkan masyarakat mengganti fotonya yaitu kondisi KTP elektronik yang bermasalah.
Apabila kini kondisi KTP elektronik rusak, terkelupas, atau buram di bagian foto, maka diperbolehkan untuk mengganti foto KTP tersebut.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.
Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.