Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Tahu kan? Foto KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti! Begini Syarat serta Ketentuan dan Langkahnya

Gabriela Stefani - Rabu, 17 Februari 2021 | 07:00
syarat, ketentuan, dan langkah mengganti foto KTP elektronik
kompas.com

syarat, ketentuan, dan langkah mengganti foto KTP elektronik

Dan Zudan pun menjawab bahwa foto KTP elektronik boleh diganti asalkan syarat yang ditentukan sudah terpenuhi.

Setidaknya ada 2 syarat dan ketentuanyang harus dipenuhi agar foto KTP elektronik boleh diganti.

Syarat pertama ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang kini sudah berhijab.

Apabila anda saat ini sudah berhijab sementara foto KTP masih belum mengenakannya, maka diperbolehkan untuk mengganti.

Selain hijab, ketentuan yang memperbolehkan masyarakat mengganti fotonya yaitu kondisi KTP elektronik yang bermasalah.

Apabila kini kondisi KTP elektronik rusak, terkelupas, atau buram di bagian foto, maka diperbolehkan untuk mengganti foto KTP tersebut.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Masuk Anggaran APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah Gantikan dengan Bantuan Rp3,55 Juta dengan Syarat KTP dan KK Saja, Begini Cara Dapatnya

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x