Follow Us

Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Pelantun ‘Jom Jom Manjalita’ Ini Dinyatakan Telah Penuhi Syarat Bayar Rp 10 Juta dan Berkelakuan Baik Selama Masa Tahanan

Indah - Selasa, 16 Februari 2021 | 07:41
Selebgram Lucinta Luna telah bebas dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Instagram

Selebgram Lucinta Luna telah bebas dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Adapun persyaratan administratif tersebut berupa membayar denda senilai Rp 10 juta.

Baca Juga: Berbeda dengan Lucinta Luna yang Ditempatkan di Sel Wanita Meski Meski Sama Transgender, Polisi Menegaskan Millen Cyrus Tetap Ditempatkan di Sel Pria Karena Hal Ini

Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Sementara itu, persyaratan substantifnya berupa penilaian terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Rika juga mengungkapkan bahwa Lucinta Luna telah menjalani pidana setengah masa hukumannya.

“Yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,” kata Rika.

Namun, Rika menegaskan bahwa Lucinta Luna belum dinyatakan sepenuhnya bebas murni dan masih dalam pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Barat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.

Jaksa Penuntut Umum tidak terima dengan putusan hakim lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.

Namun, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Kabarnya Bak Hilang Ditelan Bumi, Lucinta Luna Justru Digosipkan Bisa Bebas Leluasa Keluar Masuk Tahanan, Abash Pasang Badan Beri Pembelaan Begini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Baca Lainnya

Latest