Adapun persyaratan administratif tersebut berupa membayar denda senilai Rp 10 juta.
Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Sementara itu, persyaratan substantifnya berupa penilaian terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Rika juga mengungkapkan bahwa Lucinta Luna telah menjalani pidana setengah masa hukumannya.
“Yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,” kata Rika.
Namun, Rika menegaskan bahwa Lucinta Luna belum dinyatakan sepenuhnya bebas murni dan masih dalam pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Barat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.
Jaksa Penuntut Umum tidak terima dengan putusan hakim lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.
Namun, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: