GridHITS.id – Selebgram Lucinta Luna telah bebas dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar gembira selebgram fenomenal ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Lucinta Luna dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkoba sejak Februari 2020.
Selama menjalani masa tahanan, Lucinta Luna dikabarkan kerap menangis ingin keluar.
Hal itu diketahui dari unggahan instagram kekasihnya, Abash yang memperlihatkan potret dirinya tengah melakukan panggilan video bersama Lucinta.
Terlebih ketika ulag tahun Lucinta Luna yang ke 31 tahun, Lucinta mengungkapkan keinginannya kepada sang kekasih.
“Saya tanya, kamu mau kado apa? (dijawab) ‘enggak ada, aku cuma mau keluar,’ ungkap Abash dikutip dari Kompas.com (19/6/20).
Kini, pelantun ‘Jom Jom Manjalita’ telah dinyatakan bebas dari penjara melalui program asimilasi Covid 19.
Menurut Rika Aprianti, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, asimilasi Covid 19 yang diberikan pada Lucinta Luna dari Rutan Kelas I Pondok Bambu ini berdasarkan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020.
“Dinyatakan memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ungkap Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (15/2/21).