"Pastinya kami akan melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi peredaran makanan yang membahayakan konsumen," jelasnya.
Informasinya, industri tersebut hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.
"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," pungkasnya.
BAHAYA TAWAS DAN BAHAN KEDALUWARSA
Meski bermanfaat, konsumsi makanan mengandung tawas berisiko sangat berbahaya dan menimbulkan efek berikut:
Nyeri Kepala
Bila dikonsumsi dalam jangka panjang akan mengakibatkan serangan sakit kepala parah yang muncul dalam jangka panjang.
Hal ini disebabkan oleh pengendapan kristal tawas yang menyumbat aliran darah ke arah kepala sehingga menimbulkan rasa sakit kepala parah.
Meskipun ada batas penggunaan tawas pada makanan, namun sebaiknya pengolahan makanan tidak melibatkan zat kimia ini agar tidak membahayakan tubuh pengonsumsi.
Baca Juga: HEBOH! Snack Jadoel Masa Kecil Buatan Indonesia Ini Mendadak Jadi Rebutan Para Member BTS
GinjalSalah satu dampak negatif tawas adalah pada ginjal berupa gangguan ginjal.
Konsumsi berlebih makanan yang mengandung tawas membuat kadar tawas menggumpal dan mengendap kemudian mengganggu kinerja ginjal secara optimal.