Follow Us

Kisah Tragis Salah Satu Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar yang Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sang Ayah yang Sebelumnya Bersumpah Tak Akui Anak-anaknya Sendiri Lakukan Hal Tak Terduga ini

Saeful Imam - Kamis, 21 Januari 2021 | 22:03
Ayah yang digugat anak-anaknya
tribunnews bogor

Ayah yang digugat anak-anaknya

Hamidah anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

4. KOSWARA DOAKAN ANAKNYA YANG MENINGGAL

Menurut Hamidah, di depan makam, ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia. Hanya saja ia tak tahu apa yang diucapkan Koswara di makam anaknya. Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh yang telah menggugat dirinya. "Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api dan 50 Butir Peluru di Rumahnya

Sementara itu dalam sebuah wawancara, Koswara sempat mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya dan sama-sama menggugat dirinya.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara. Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan. "Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

5. KASUS BERAWAL DARI TANAH WARISAN

Saat sidang di PN Bandung, Selasa (19/2/2021), posisi Masitoh sebagai kuasa hukum Deden digantikan oleh Komar Sarbini.

Masitoh yang meninggal dunia karena serangan jantung, dimakamkan di hari yang sama dengan sidang gugatan perdata atas ayahnya.

Komar Sarbini mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Source : kompas, Tribun Jabar

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest