Ia mengaku kembali menggunakan narkoba dikarenakan karirnya terhenti selama pandemi.
Hal itu disampaikannya langsung saat ditemui di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandiung, Jumat (15/1/21).
“Saya menggunakan narkotika sabu sejak 2015, sempat berhenti 2018 hampir setahun.
Awal 2020 saya kembali menggunakan karena banyak kegiatan saya terhenti karena pandemi, jadi saya terjerumus lagi,” terang Zaky.
Ia juga menegaskan bahwa motivasinya memakai narkoba bukan karena untuk bermusik, “Kalau kegiatan saya di music justru nggak pakai narkoba karena di lingkungannya nggak ada yang pakai.
Kawan musisi juga nggak ada yang pakai, justru lepas dari kegiatan musisi, saya kena di lingkungan yang lain.”
Dilansir dari Tribunnews.com, Ahmad Zaky dan temannya dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.