GridHITS.id - Dikabarkan jika kasus narkoba Catherine Wilson kembali memasuki babak baru dalam sidang kedua.
Diberitakan sebelumnya jika Catherine Wilson diringkus oleh pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.
Polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram dan hasil tes urine menunjukkan Keket mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Pada sidang perdana sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kini, artis Catherine Wilson kembali menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (15/12/2020) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam sidang tersebut, Catherine Wilson mengakui mengonsumsi sabu demi menjaga stamina dan menjaga berat badannya.
"Saya (pakai narkoba) untuk stamina dan menurunkan berat badan," ujar Chatrine dalam sidang yang dikutip dari Kompas.com.
Diakui oleh Catherine Wilson jika ia telah menggunakan barang haram itu sejak dua tahun yang lalu.