GridHITS.id - Vanessa Angel diketahui sempat harus mendekam di dalam penjara karena kasus narkoba.
Saat itu tak hanya Vanessa, sang suami Bibi Ardiansyah juga sempat tersandung kasus yang bersamaan dengan istrinya.
Tetapi hanya Vanessa saja yang harus masuk penjara dan terpisah oleh anaknya.
Kasus dugaan narkoba yang menyeret nama artis cantik Vanessa Angel telah memasuki babak baru.
Setelah sebulan ditahan dalam Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020), Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas dari tahanan.
Diberitakan Kompas.com, Vanessa Angel mendapat asimilasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Intregasi bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel menjalani hukuman dari rumah atau menjadi tahanan rumah.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
"Jadi bukan bebas, dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan.